
PT memiliki pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan.
Karena sudah tidak perlu membuat Akta Notaris dan pengumuman di Tambahan Berita Negara.
Hanya 1 orang saja. Merangkap pemilik dan Direktur
Tentu saja. Martinlegalitas.com bisa mengurus PT Perorangan dalam beberapa menit
Martinlegalitas.com memberikan bonus sebagai berikut: (1) Dapat 20 KBLI; (2) Buka rekening Bank; (3) Stempel perusahaan; (4) Gratis Virtual Office 1 Tahun ; (5) EFIN Badan; dan (6) Akun OSS, Izin Impor & Akses Kepabeanan.
Pendiri PT Perorangan hanya Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki KTP dan NPWP saja.

Pengurusan kami termasuk pengurusan 20 KBLI atau 20 bidang usaha. Kamu lebih leluasa dalam menjalankan bisnis!
Dengan memiliki rekening Bank maka bisnis kamu lebih dipercaya oleh customer. Pilihan Bank kami ada banyak!
Stempel perusahaan kami gunakan untuk mengurus legalitas. Tentu saja kami akan memberikannya kepada kamu!
Virtual office memungkinkan perusahaan memajang alamat kantor mereka pada kop surat / website / portofolio perusahaan di alamat bisnis yang terletak di lokasi yang prestisius, misalnya di gedung perkantoran pusat kota!
e-FIN / electronic filling adalah akun yang akan kamu gunakan untuk melakukan pelaporan pajak di DJP Online. Kamu akan mengurusnya gratis untuk kamu!
Kami memberikannya kepada kamu. Kamu bisa full control. Pekerjaan kami dilakukan sampai tuntas!

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.
Pendiri PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dinyatakan di dalam pernyataan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Pendirian PT Perorangan sudah tidak lagi menggunakan layanan Notaris. Proses pendirian PT Perorangan langsung membuat pernyataan pendaftaran PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan sebagai pemegang saham sekaligus direksi, melakukan perngisian pernayataan pendirian secara eletronik, dengan menyiapkan data-data :
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Menteri adalah Menteri Hukum & HAM RI, akan menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
Berdasarkan PP No 8 tahun 2021, Setelah melakukan pengisian pernyataan pendirian secara elektronik, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan telah memperoleh status badan hukum, dan diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi Dirjen AHU yang diumumkan disini.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketika proses SK Menteri, sistem SABH otomatis telah memberikan nomor NPWP terhadap pengesahan PT baru, dan untuk kartu NPWP bisa dimintakan permohonan kepada kantor pajak setempat.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah mengeluarkan PP No 5 Tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
Kemudian juga sebagai pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Platform OSS akan menerbitkan Perizinan Berusaha berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Ini adalah data dan dokumen yang harus disiapkan dalam proses pembuatan PT Perorangan.
Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat anda repot.
Kami telah mendirikan lebih dari 1000 Perusahaan.
"MartinLegalitas.com menawarkan jaminan 100% kepuasan pelanggan dalam tiap layanan.
biaya akan kami berikan yang paling rendah dari yang lainnya.
Martinlegalitas.com memberikan pelayanan Cepat dan Terpercaya.
Martin Legalitas hadir selalu mendpatkan feedback yang mengesankan dari para klien







EXCELLENT Based on 102 reviews Pivanna2025-07-27Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Pengalaman saya dalam pengurusan SBU di Martin Legalitas sangat memuaskan. Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan timnya sangat membantu dari awal sampai akhir. Heni Nurhayati2025-06-25Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Salut buat Mas Alan dari tim Martin Legalitas, dari awal konsultasi sampe dokumen SBU keluar semua dibimbingin. Profesional tapi tetep santai ngobrolnya. Femi Harefa2025-05-31Trustindex verifies that the original source of the review is Google. pelayanan bagus dan ramah Marcellia2025-05-31Trustindex verifies that the original source of the review is Google. pelayanan nya oke bgtt , mantap pokonya😍 Diana Amizora2025-05-31Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Pelayanan staff ramah, prosesnya mudah dan cepat. Good job 👍🏻 kiky jasmine2025-05-30Trustindex verifies that the original source of the review is Google. ramah & membantu sekali Felicia Nathalie2025-05-30Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Biro jasa terdebestt! Mumek Afril2025-05-30Trustindex verifies that the original source of the review is Google. Ngurus perizinan mantap dan mudah ANGELINE WEE2025-05-30Trustindex verifies that the original source of the review is Google. So niceeeeee Mitsluna Systha Ansya2025-05-30Trustindex verifies that the original source of the review is Google. recommended 😉